Layanan
Farmasi
Farmasi
Farmasi merupakan suatu unit di RSUD dr. R.Soedarsono yang melayani penyelenggaraan kefarmasian yang di bawah pimpinan seorang apoteker dan mempunyai persyaratan secara hukum untuk mengadakan, menyediakan, dan mengelola seluruh aspek penyediaan kesehatan di rumah sakit. Farmasi di RSUD dr. R. Sedarsono merupakan unit yang melayani dan menyediakan semua bentuk kefarmasian
- Lembar resep dokter (pasien umum)
- Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (Foto Copy BPJS/KIS/SPM dan surat rujukan)
- Surat Eligibilitas Peserta
- Lembar resep dari dokter
- Pasien/Keluarga Pasien menyerahkan resep dan menerima nomor antrian
- Verifikasi resep
- Pasien/Keluarga Pasien menunggu panggilan
- Petugas menyiapkan obat sesuai resep yang sudah di entry
- Petugas menyerahkan obat dengan memanggil nomor antrian
Obat jadi : 30 menit
Obat racik : 60 menit
Obat racik : 60 menit
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017
Pelayanan Farmasi Rawat jalan
rsud@pasuruankota.go.id
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi