Layanan
Perawatan Darurat
Pelayanan rawat darurat dengan Instalasi Gawat darurat (IGD) adalah pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan multi disiplin ilmu. IGD melayani 24 jam dengan 3 shift dan dokter jaga 24 jam selalu ada ditempat.
- Identitas Pasien
- Surat Rujukan
- Kartu BPJS / Asuransi Lainnya
- Pasien datang
- Pendaftaran dilakukan oleh keluarga pasien/pengantar
- Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan pasien
- Pemeriksaan penunjang (bila ada)
- Pengambilan Obat
- Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
- Pasien pulang/dirawat/dirujuk
1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pelayanan Gawat Darurat
Call Center : 0343 428290
WA : 081336223834
Web : rsud@pasuruankota.go.id
E-Sambat : esambat.pasuruankota.go.id
SP4n-Lapor : lapor.go.id
WA : 081336223834
Web : rsud@pasuruankota.go.id
E-Sambat : esambat.pasuruankota.go.id
SP4n-Lapor : lapor.go.id
