Layanan
Perawatan Darurat
Pelayanan rawat darurat dengan Instalasi Gawat darurat (IGD) adalah pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan multi disiplin ilmu. IGD melayani 24 jam dengan 3 shift dan dokter jaga 24 jam selalu ada ditempat.
- Foto Copy KTP
- Foto Copy BPJS/KIS
- Pasien datang
- Pendaftaran dilakukan oleh keluarga pasien/pengantar
- Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan pasien
- Pemeriksaan penunjang (bila ada)
- Pengambilan Obat
- Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
- Pasien pulang/dirawat/dirujuk
1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017
Pelayanan Gawat Darurat
rsud@pasuruankota.go.id
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi