Layanan
Laboratorium
Laboratorium
Laboratorium merupakan berbagai macam tes dilakukan pada spesimen biologis untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan pasien.
- Surat Pengantar
- Persyaratan Teknis
- Pasien/Keluarga Pasien melakukan registrasi
- Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
- Pengambilan sampel oleh petugas sampling
- Proses pemeriksaan - analisa
- Pencatatan hasil - verifikasi
- Penyerahan hasil
140 Menit
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017
Pelayanan Laboratorium
rsud@pasuruankota.go.id
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi