Layanan
Pemulasaran Jenazah
Pemulasaran Jenazah
Pemulasaran jenaza merupakan pelayanan perawatan jenazah
- Bukti Pembayaran dari loket pembayaran (meninggal di RSUD)
- Visum dari kepolisian (meninggal di luar RSUD)
- Foto Copy KTP
- Mengisi Form yang telah ditentukan (ambulance gratis)
- Membawa surat kematian asli (untuk persyaratan legalisir)
- Keluarga menyelesaikan administrasi di loket pembayaran
- Keluarga menunggu jenazah di Instalasi Pemulasaran Jenazah
- Bila keluarga menolak menggunakan ambulance jenazah, maka keluarga menandatangani surat penolakan
- Keluarga menandatangani penerimaan surat kematian
- Jenazah diantar dengan mobil ambulace jenazah ke alamat yang dituju
Waktu Pelayanan Ambulance Jenazah : 24 Jam
Waktu Tunggu pelayanan ambulance jenazah : 230 menit
Waktu tanggap pelayanan pemulasaran jenazah : 2 jam
Waktu Tunggu pelayanan ambulance jenazah : 230 menit
Waktu tanggap pelayanan pemulasaran jenazah : 2 jam
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017
Pelayanan Pemulasaran Jenazah
rsud@pasuruankota.go.id
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi